BTS Boleh Tunda Wajib Militer, Korsel Sahkan Aturan Terbaru untuk Band K-Pop

- 2 Desember 2020, 16:04 WIB
BTS
BTS /ibighit.com

Lingkar Madiun – Majelis Nasional Korea Selatan baru saja mengesahkan revisi Undang-Undang Wajib Militer pada hari Selasa, 1 Desember 2020. Pengesahan revisi Undang-Undang baru ini dengan memungkinkan beberapa bintang K-Pop pria menunda wajib militer sampai mereka berusia 30 tahun.

Di bawah aturan Undang-Undang sebelumnya, semua pria Korea Selatan yang telah berusia 18 hingga  28 tahun dan berbadan sehat diharuskan untuk mengikuti wajib militer selama sekira 20 bulan sampai 2 tahun.

aidsBaca Juga: 1 Desember Hari AIDS Sedunia, Upaya Putri Diana Hilangkan Stigma Negatif HIV

Baca Juga: 1 Desember Hari AIDS Sedunia, Berikut Fakta tentang HIV dan AIDS

Dengan adanya Undang-Undang pengecualian ini, Band K-Pop pria diharapkan terus meningkatkan status budaya dan ekonomi negara ke skala internasional.

Sebelumnya, tidak ada bintang K-pop yang dibebaskan dari wajib militer, tetapi Undang-Undang yang baru ini akan memudahkan para seniman yang direkomendasikan Menteri Kebudayaan Korea Selatan untuk menunda persyaratan militer hingga usia 30 tahun.

Pengesahan Undang-Undang tersebut dilakukan hanya beberapa hari sebelum Kim Seok-jin, anggota tertua BTS, menginjak usia 28 tahun pada tanggal 4 Desember.

Baca Juga: Shaheer Sheikh Menikahi Ruchikaa Kapoor, Inilah Foto dan Perjalanan Kisah Asmara Mereka

Sejak grup ini diluncurkan tujuh tahun lalu, BTS telah memiliki basis penggemar internasional dengan musiknya yang menarik dan ceria.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Sky News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x