Hakim Pengadilan San Fransisco Memutuskan Elon Musk Tidak Bersalah dalam Kasus Ini

- 4 Februari 2023, 17:30 WIB
Logo Twitter dan foto Elon Musk ditampilkan melalui kaca pembesar dalam ilustrasi yang diambil 27 Oktober 2022.
Logo Twitter dan foto Elon Musk ditampilkan melalui kaca pembesar dalam ilustrasi yang diambil 27 Oktober 2022. /Foto: Reuters/DADO RUVIC/

LingkarMadiun.com - Elon Musk dinyatakan menang dalam gugatan yang diajukan oleh investor perusahaan mobil listrik Tesla tentang saham yang diposting oleh miliarder di Twitter lebih dari empat tahun lalu.

Pada 3 Februari memutuskan Elon Musk tidak bersalah atas penipuan setelah miliarder itu digugat oleh investor pembuat mobil listrik Tesla melalui posting Twitter pada Agustus 2018.

Menurut postingan ini, Tuan Musk mengumumkan niatnya untuk memprivatisasi Tesla, alih-alih terus menawarkan saham perusahaan mobil listrik di bursa saham. Di postingan yang sama, dia mengatakan telah menemukan cukup dana untuk melakukan ini.

Keputusan pengadilan federal di San Francisco, California dibuat setelah dua jam pertimbangan hakim.

Baca Juga: Erik Ten Hag Konfirmasi Pemain Austria Ini Siap Jalani Debut Lawan Crystal Palace

Putusan itu menolak tuduhan bahwa Musk melanggar undang-undang keamanan keuangan, membantu miliarder itu menghindari membayar ganti rugi miliaran dolar.

Selain dibenarkan setelah putusan pengadilan di San Francisco, miliarder Musk juga membuktikan dirinya sulit dikalahkan dalam tuntutan hukum.

Putusan itu juga merupakan kemunduran besar bagi investor Tesla yang ingin menyelamatkan uang yang hilang karena harga saham berfluktuasi menyusul pengumuman Musk pada Agustus 2018.

Baca Juga: Wolves vs Liverpool: The Reds Berusaha Samai Rekor Klub, Akankah Klopp Kembali Angkat Timnya di 4 Besar?

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Zing News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x