LINGKAR MADIUN – Sesuai intruksi Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Kota Madiun memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from office (WFO).
Hal itu didasari angka penyebaran covid-19 masih tinggi di wilayah Kota Madiun. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Madiun Haris Rahmanudin mengatakan hasil rapat koordinasi yang dilakukan pemkot, seluruh perkantoran nantinya diberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) secara bergantian.
Kebijakan itu diberlakukan selama 15 hari mulai 11-25 Januari 2021, Nantinya maksimal hanya 25 persen pegawai yang bekerja di kantor atau work from office (WFO).
Baca Juga: Rakor Di Kota Madiun Digelar Bersama Gubernur Jawa Timur
Baca Juga: Permudah Layanan Test Antigen, PT KAI Daop 7 Madiun Siapkan Beberapa Posko Pelayanan
Lebih Lanjut, “Kebijakan itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)".
"Dan untuk organisasi perangkat daerah (OPD) yang langsung berurusan dengan layanan masyarakat, diminta menyesuaikan agar pelayanan tidak terhambat. Seperti di OPD Satpol PP, Dinkes-PPKB, rumah sakit daerah, kantor kelurahan, kecamatan, maupun BPBD Kota Madiun”, Ungkap Haris Rahmanudin.
Untuk sementara pelayanan akan tetap berjalan namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar penularan di kantor pemerintahan tidak terjadi. Sehingga tanpa mengurangi kegiatan pelayanan yang berdampak kepada masyarakat umum.
Baca Juga: Rakor Di Kota Madiun Digelar Bersama Gubernur Jawa Timur