Sopir Bus Sugeng Rahayu yang Terguling di Balerejo Madiun Resmi Jadi Tersangka, Diancam 1 Tahun Penjara

- 6 Juni 2022, 18:05 WIB
Ilustrasi: Bus Sugeng Rahayu
Ilustrasi: Bus Sugeng Rahayu /Tangkapan layar Instagram @sumbergroupbus

Sang sopir dijerat dengan pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman satu tahun penjara.

Lantaran ancaman hukuman dibawah lima tahun, pihak kepolisian dikabarkan belum memutuskan untuk menahan tersangka, melainkan diwajibkan untuk rutin melapor. Selain itu, pihak kepolisian juga mengajukan untuk pencabutan SIM milik tersangka.***

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: instagram @carubanid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah