Sang sopir dijerat dengan pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman satu tahun penjara.
Lantaran ancaman hukuman dibawah lima tahun, pihak kepolisian dikabarkan belum memutuskan untuk menahan tersangka, melainkan diwajibkan untuk rutin melapor. Selain itu, pihak kepolisian juga mengajukan untuk pencabutan SIM milik tersangka.***