LINGKAR MADIUN - Dalam penyaluran bantuan sosial beras di Kota Madiun, Walikota Maidi, mengingatkan para warga agar tidak menjual kembali beras tersebut dan dapat memanfaatkannya dengan baik untuk kebutuhan makan sehari-hari.
“Apabila beras itu dijual belikan saya laporkan polisi nanti. Ada tim yang mengejar itu. Jadi beras itu biar dinikmati oleh mereka yang berhak menerima, nggak boleh dijual belikan,” tegas Maidi.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima oleh Tim Lingkar Madiun, Pemkot Madiun telah menyalurkan bantuan sosial beras (BSB) tahap pertama kepada 2.819 keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam program keluarga harapan (PKH) Kota Madiun.
Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya, Begini Caranya
Baca Juga: Angka Kesembuhan Covid-19 Kota Madiun Meningkat 86,62 Persen
Menurut Maidi,pada bantuan beras dari Kementerian Sosial (kemensos) melalui Bulog tersebut, masing-masing keluarga telah dialokasikan mendapat jatah 15 kg, namun pada kali ini pihaknya langsung memberikam 30kg sekaligus.
Untuk diketahui, penerima bantuan sosial beras tersebut bukan sembarang orang. “Sesuai instruksi pemerintah, bantuan beras dari Kementerian Sosial (Kemensos) itu ditujukan kepada KPM PKH di seluruh Indonesia. Di Kota Madiun, seluruhnya ada 2.819 penerima BSB sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Juli 2020,” jelas Maidi.***