Layang-layang Nyangkut di Kabel Sutet, Listrik Terganggu, Begini Kronologisnya

- 12 November 2020, 12:12 WIB
ilustrasi sutet
ilustrasi sutet /music4life/pixabay

LINGKAR MADIUN- Musim layang-layang tampaknya belum berakhir. Layang-layang sepanjang 10 meter menyangkut pada kabel jaringan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) yang mengganggu listrik.

Kejadian tersebut diketahui terjadi di daerah Mangunharjo Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, sehingga membuat pasokan listrik di wilayah setempat mengalami masalah.

General Manager PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (JBTB) Suroso dalam keterangan persnya di Surabaya, Rabu, mengatakan jika pasokan listrik PLN mengalami hgangguan yang disebabkan layang-layang yang menyangkut pada jaringan listrik SUTET bertegangan 500.000 Volt tersebut.

Baca Juga: Musim Layangan, Ada yang Tersangkut di Ban Pesawat Citilink Saat Akan Mendarat

Baca Juga: Warga Sragen Tewas Diduga Tersengat Listrik Jebakan Tiikus, Begini Kronologisnya

"Secara umum hingga saat ini layang-layang masih mendominasi penyebab terjadinya gangguan operasional PLN khususnya di wilayah kerja PLN UPT Madiun," kata Suroso dikutip lingkarmadiun.pikiran-rakyat dari Antara.

Gangguan akibat layang-layang nyangkut kabel Sutet tersebut, faktanya menyebabkan padamnya listrik secara berturut-turut di Jalur Kediri-Pedan.

"Dengan mengutamakan pelayanan kepada pelanggan, kami langsung menindaklanjuti dengan pengambilan layang-layang yang berada di jaringan transmisi," lanjutnya.

Layang-layang tersebut berada di ketinggian 50 meter dan ditangani langsung oleh TIM HARJAR dan PDKB PLN UITJBTB-UPT Madiun dengan mematuhi SOP dan standar keselamatan.

Baca Juga: 1 Juta Formasi Untuk Pengangkatan Guru Honorer oleh Nadiem Makariem Mulai Tahun 2021

Baca Juga: 5 Kali Gempa Vulkanik dan Sekali Gempa Tektonik, Bagaimana Kondisi Gunung Merapi?

Suroso menambahkan jika kita semua perlu mengetahui bahwa jaringan listrik SUTET 500.000 Volt adalah tulang punggung kelancaran penyaluran sistem ketenagalistrikan Pulau Jawa dan Bali,

Oleh karena itu, jaringan itu harus selalu dalam kondisi aman dari segala penyebab resiko gangguan seperti layang-layang yang dimaikan di dekat tower, pendirian bangunan dan pohon yang mendekati jarak aman jaringan SUTT/SUTET dan lainnya.

Segala aktifitas masyarakat yang berpotensi mengakibatkan gangguan tersebut telah tercantum pada UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Baca Juga: Apakah Asesmen Nasional Dilakukan Semua Siswa? Simak Penjelasannya di Sini

Baca Juga: Setelah Katakan Editan, Kader PDI Perjuangan Rasyid Akui Sebagai Pemeran Video Porn nGA

Dan tidak lupa, sebagau penutup, Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik serta tidak menggunakan bahan-bahan yang dapat membahayakan diri sendiri atau jaringan.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x