Jangan Anggap Sepele, Inilah Hukum Aqiqah Nazar, Ustadz Adi Hidayat: Perjanjian dengan Allah

19 Desember 2021, 08:22 WIB
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum Aqiqah Nazar dalam Islam. /Tangkapan layar/ Youtube/ Adi Hidayat Official

 

LINGKAR MADIUN - Hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah, namun jika aqiqah itu dinazarkan maka bisa menjadi wajib.  

Tidak sedikit orang Islam yang melakukan aqiqah nazar, tetapi tidak banyak yang tahu mengenai dasar hukumnya.

Para ulama berpendapat, segala bentuk nazar hukumya dapat menjadi wajib. Begitupun ketika seseorang bernazar untuk melakukan aqiqah.

Baca Juga: Muslim Wajib Tahu, Inilah Hukum Aqiqah dalam Islam yang Tidak Boleh Dilalaikan Menurut Ustadz Abdul Somad

Apabila nazar tersebut ditinggalkan atau dilanggar, maka ia harus membayar kifarah karena telah melanggar sumpah.

Perlu diketahui, nazar merupakan sebuah bentuk perjanjian yang dilakukan seorang muslim kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Meskipun nazar itu berkaitan dengan orang sekelilingnya atau sesama manusia. Namun jika terlanjur diucapkan, maka wajib melaksanakannya.

Baca Juga: Viral! Ramalan Masa Depan, Pulau Jawa Dikabarkan Akan Terbelah 2 karena Ini, Ahli Geologi Ungkap Kebenarannya

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan dalam ceramahnya, ”Nazar adalah komitmen atau perjanjian yang diikat oleh seorang hamba kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala."

Dikutip Lingkar Madiun dari YouTube channel Ceramah Pendek, Ustadz Adi Hidayat mengungkapkan, “Dalam nazar terkandung yakni pertama komitmen kepada Tuhan. Kedua dalam nazar mengandung sebuah doa.”

“Ketika antum bernazar kepada Allah SWT, antum telah membuat perjanjian dengan Allah. Disitu antum mengikatnya dengan doa. Jadi ketika doa tersebut terkabul maka kewajibannya untuk melakukan nazar,” sambung Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Heboh! Dua Pasien Baru Indonesia Terkonfirmasi Virus Omicron

Terkait hukum aqiqah nazar, sebenarnya semua umat muslim diperbolehkan.

Namun memang sebaiknya tidak perlu bernazar, sebab jika sudah bernazar dapat akan berubah menjadi janji.

Aqiqah memang utamanya dilakukan ketika anak berumur tujuh hari. Tapi apabila memang belum kuasa melaksanakannya. Maka tidak perlu bernazar dan lakukan di hari ketika sudah mampu.

Melakukan nazar bisa menjadi beban ketika Anda tidak dapat menjalankannya. Bahkan akan berpotensi menjadi dosa apabila dilanggar.

Baca Juga: 4 Zodiak Tuai Rezeki Tokcer, Siap Naik Gaji di Akhir Desember 2021, Kekayaannya Makin Menjadi

Ustadz Adi Hidayat mencontohkan sebuah kasus dalam ceramahnya.

“Aku bernazar Ya Allah jika engkau mengizinkan aku menunaikan haji. Maka aku akan berpuasa selama 3 hari," ujarnya.

"Kemudian Allah mengabulkan doa itu lalu antum dapat berangkat haji. Ternyata Antum tidak menjalankan puasa yang telah dinazarkan sebelumnya. Sesama manusia saja pasti kecewa, bagaimana dengan Allah,” tuturnya melanjutkan.

Semoga Allah SWT mengampuni segala kekhilafan hamba-Nya. Maka sebaiknya jauhi hal terlarang agar selamat dunia akhirat.***

 

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: Youtube Ceramah Pendek

Tags

Terkini

Terpopuler