Jangan Dianggap Sepele, Begini Hukum Nonton Drama Korea Menurut Ustadz Adi Hidayat

- 5 Agustus 2021, 07:15 WIB
Jangan Dianggap Sepele, Begini Hukum Nonton Drama Korea Menurut Ustadz Adi Hidayat
Jangan Dianggap Sepele, Begini Hukum Nonton Drama Korea Menurut Ustadz Adi Hidayat /Soompi

LINGKAR MADIUN - Ustad Adi Hidayat adalah salah satu ustad yang menjadi rujukan di Indonesia. Seperti jamaah satu ini, ia menanyai hukum menonton drama Korea (drakor) pada ustadz Adi Hidayat.

Ustadz Adi Hidayat tertawa sebentar saat mendengar pertanyaan itu, lalu mencoba menjawabnya dengan hati-hati. Sebagaimana kebiasaan dari Ustadz Adi Hidayat agar jawabannya tentang Drama Korea ini tidak menimbulkan kontroversi.

Seperti yang kita tahu, Drama Korea memang menjadi tren akhir-akhir ini. Ada gerakan besar-besaran gelombang budaya drama korea keseluruh dunia. Termasuk ke Indonesia.

Baca Juga: Astagfirullah, Berani Lakukan 3 Dosa Ini! Balasan Allah Tak Main-main Langsung Beri Azab Saat di Dunia

Dilansir oleh Lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari Channel Youtube Ustad Adi Hidayat, dijelaskan bahwa memang drama korea memang menjadi tren akhir-akhir ini dan Ustad Adi Hidayat menyadari hal tersebut.

Oleh karenanya, Ustad Adi Hidayat menjawabnya dengan hati-hati. Dimana terkadang video-nya dipotong oleh orang yang tidak bertanggung-jawab dan malah menimbulkan kontoversi.

“Tolong jangan dipotong ya video ini. Nanti takutnya, Ustad Adi Hidayat mengharamkan nonton drama korea,” kata Ustad Adi Hidayat.

Setelah itu, Ustad Adi Hidayat menjelaskan memang hukum kontemporer seperti ini ada ilmunya sendiri dalam fiqih dan itu tidak bisa dijelaskan secara gamblang sekarang. Tapi Ustad Adi Hidayat menyederhanakannya.

Baca Juga: Astaghfirullah! Ini 5 Tanda Seseorang Dibenci Allah, Sibuk dengan Hal Tak Bermanfaat Salah Satunya

Pertama, menurut Ustad Adi Hidayat, bisa jadi hukumnya menjadi haram karena melalaikan amalan-amalan yang wajib.

Halaman:

Editor: Yoga Adi Surya

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x