Hukum Aqiqah Setelah Dewasa, Begini Menurut Ustadz Khalid Basalamah Serta Waktu Pelaksanaanya!

19 Desember 2021, 10:27 WIB
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskantata cara pelaksanaan aqiqah setelah dewasa. /Tangkapan layar/ Youtube Islam Terkini

 

LINGKAR MADIUN - Hukum aqiqah setelah dewasa masih menjadi perdebatan para ulama. Aqiqah anak merupakan kewajiban orang tua.

Namun tidak semua orang tua dapat melaksanakan aqiqah tepat waktu karena banyak faktor yang tidak memadai.

Aqiqah merupakan hak anak setelah lahir atau saat belum dewasa. Ibadah ini dimaksudkan sebagai bentuk rasa syukur atas kehadiran buah hati.

Baca Juga: Ambeien Bisa Sembuh Tanpa Operasi Hanya dengan 4 Ramuan Alami Ini, Nomor 3 Wajib Anda Coba

Namun, hukum aqiqah setelah dewasa menimbulkan beberapa pendapat dari para ulama.

Aqiqah sendiri umumnya dilakukan setelah anak berusia tujuh hari. Lantas Bagaimana hukum aqiqah setelah dewasa?

Hal ini diungkapkan oleh salah satu ulama yakni Ustaz Khalid Basalamah. Di beberapa ceramah, beliau sempat menyinggung perkara ini.

Baca Juga: Subang Fakta Baru: Tersangka Pembunuhan Tuti dan Amel Akan Diumumkan Waktu Dekat Ini oleh Kapolda Jabar

Seperti salah satu ceramahnya yang dikutip Lingkar Madiun dari kanal YouTube Ceramah Pendek yang berjudul “Kenapa Harus muslim” sebagai berikut.  

Dalam acara ceramah tersebut ada seorang jemaah yang bertanya mengenai hukum aqiqah setelah dewasa.  

“Dulu dulu saya belum mampu, sekarang secara finansial saya sudah mampu namun anak-anak saya sudah dewasa semua. Apakah saya masih bisa mengaqiqahkan anak saya?” tanya salah satu jemaah.

Baca Juga: Subang Update, Yoris dan Danu Muncul dengan Pernyataan Mengejutkan: Pak Kapolda Jabar Mau Tangkap...

Menurut Ustadz Khalid Basalamah, apabila orang tua mau menggelar aqiqah anaknyam sebaiknya dilakukan tidak lewat dari hari ketujuh.

“Khilaf diantara ulama, dan saya sudah pernah jelaskan masalah ini. Yakni pendapat pertama mengatakan, tidak ada aqiqah setelah lewat tujuh hari dari masa lahir,” katanya.

“Tidak ada aqiqah sudah ini berarti gugur kewajiban untuk mengaqiqahi anak. Kewajibannya gugur dan dianggap dia tidak mampu kecuali dalam keadaan dia memang lupa,” tutur Ustadz Khalid Basalamah melanjutkan.

Baca Juga: Ungkap Ramalan Ningsih Tinampi, Setelah Gunung Semeru Meletus Diprediksi Ada Bencana Tak Terduga Muncul

Lebih lanjut Ustadz Khalid Basalamah memaparkan pendapat menurut para syekh di Nabawi bahwa semua bayi yang lahir sebenarnya terikat dengan aqiqahnya.

“Adapun kedua, pendapat ini pernah saya tanyakan sendiri kepada para masyaikh di Masjid Nabawi mereka berpendapat jika boleh saja. Sebab, ada Hadis Shahih Bukhari berbunyi 'Semua bayi yang baru lahir itu dia terikat dengan aqiqahnya',” papar Ustadz Khalid Basalamah.

Hadis ini secara mutlak menjelaskan kepada kita, orang itu akan terus terikat selama dia belum melakukan aqiqah.

Baca Juga: Ungkap Ramalan Ningsih Tinampi, Setelah Gunung Semeru Meletus Diprediksi Ada Bencana Tak Terduga Muncul

Berdasar hadis ini pula, dapat disimpulkan jika pendapat yang kedua ini dianggap lebih kuat secara hukum secara derajat hadits.

“Daripada hadis yang menyuruh menyembelih pada hari ketujuh. Artinya aqiqah dapat dilakukan setelah dewasa setelah diangap mampu melaksanakannya,” kata Ustadz Khalid Basalamah.

“Jika pada ketujuh mampu, maka lakukan. Allah tidak pernah membebankan sesuatu yang sulit. Melainkan semua dipermudah,” sambungnya.

Baca Juga: Muslim Wajib Tahu, Inilah Hukum Aqiqah dalam Islam yang Tidak Boleh Dilalaikan Menurut Ustadz Abdul Somad

Segala bentuk kebaikan akan kembali kepada diri seseorang dengan kebaikan.

Semua niat yang baik akan kembali kepada diri seseorang dengan niat yang baik pula.

Maka jangan pernah menyepelekan kebaikan meskipun hanya setitik. Semoga kita termasuk orang-orang yang dapat berjalan di jalan kebenaran.***

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: Youtube Ceramah Pendek

Tags

Terkini

Terpopuler