LINGKAR MADIUN - Katak merupakan salah satu hewan yang dilarang syari’at untuk dibunuh.
Walau banyak yang jijik dengan hewan katak ini, katak memiliki keistimewaan yang disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
Dari ‘Abdurrahman bin ‘Utsman Al Qurasyi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
“Bahwa ada seorang dokter bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang katak yang akan dijadikan sebagai obat, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk membunuhnya.” (HR. Nasa’i dan Abu Dawud, Hadits ini dishahihkan oleh Imam Al-Hakim, Adz Dzahabiy rahimahumallah, dan Syeikh Albaniy rahimahullah).
Berdasarkan dalil dan kaidah di atas, membunuh katak hukumnya haram dan memakannya pun hukumnya haram.
Al Khottobi rahimahullah mengatakan,
“Dalil ini menunjukkan bahwa katak itu diharamkan untuk dimakan. Katak termasuk hewan yang tidak masuk dalam hewan air yang dihalalkan.” (‘Aunul Ma’bud)
Baca Juga: Jangan Malas-malasan! Seorang Muslim Harus Bekerja, Ini Nasihat dari Ustadz Abdul Somad
Hukum Memakan Katak
Sebagian ulama bermahzab Maliki berpendapat bahwa memakan katak hukumnya halal.
Pendapat ini disebabkan dalam dalil di atas tidak secara terang-terangan menyatakan katak itu hewan najis atau haram.
Mereka juga berpendapat bahwa selama tidak ada dalil atau nash yang secara jelas mengharamkan memakan katak maka hukum memakan katak adalah halal.
Baca Juga: 2 Benda Dilarang dalam Rumah Seorang Muslim, Sebab Menghalangi Malaikat, Di antaranya Ada Tanda Ini
Selain itu, kotor tidaknya seekor hewan, dalam hal ini, katak adalah relatif dan tidak bisa dijadikan rujukan untuk menentukan keharaman hewan untuk dimakan.
Karenanya untuk menentukan haram tidaknya katak untuk dimakan diperlukan nash yang jelas. Menurut Al-Malikiyah, tidak ada nash yang melarang secara tegas memakan hewan katak.
Tapi, jika ada pendapat halal dan haram, lebih baik kita menaati pendapat yang haram saja untuk berjaga-jaga.
Katak Tak Boleh Dibunuh
Menurut beberapa riwayat, katak dilarang dibunuh karena suara katak merupakan tasbih dan katak berperan dalam memadamkan api ketika Nabi Ibrahim dibakar.
Dari Abdurrazaaq rahimahullah dalam kitab Al-Mushannaf,Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Berilah keamanan bagi katak/kodok (jangan dibunuh) karena sesungguhnya suaranya yang kalian dengar adalah tasbih, taqdis, dan takbir. Sesungguhnya hewan-hewan meminta izin kepada Rabb-nya untuk memadamkan api dari Nabi Ibrahim, maka diizinkanlah bagi katak/kodok. Kemudian api menimpanya maka Allah menggantikan untuknya panas api dengan air.” (HR. Anas bin Malik, shahih, Abu Sa’id Asy-Syaamiy Ibrahim bin Abi ‘Ablah dan Abaan bin Shaalih, keduanya tsiqah).
Dari Al-Baihaqiy dalam kitab As-SunanAl-Kubraa, Abdullah bin Amr berkata :
“Janganlah kalian membunuh katak karena sesungguhnya suaranya adalah tasbih, dan janganlah kalian membunh kelelawar karena sesungguhnya ketika Baitul Maqdis hancur, ia berdo’a : “Wahai Tuhanku, berilah aku kekuasaan terhadap lautan agar aku bisa menenggelamkan mereka.” (HR. Baihaqiy)
Itulah alasan istimewa kenapa umat Islam dilarang untuk membunuh katak.***