Begini Hukum dan Cara Membayar Puasa Orang Meninggal, Buya Yahya: Dosa Bagi yang Melalaikan

5 Januari 2022, 14:22 WIB
Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum dan cara membayar puasa orang yang sudah meninggal. /Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV.

LINGKAR MADIUN – Banyak orang belum mengerti cara membayar puasa orang meninggal.

Dalam Islam terdapat puasa wajib dan puasa sunnah. Puasa wajib dilakukan di bulan Ramadhan. Cara membayar puasa orang meninggal menjadi suatu perbincangan ketika seseorang ingin mengganti puasa bagi yang sudah meninggal.

Lantas, adakah cara membayar puasa orang meninggal? Hal ini pernah dijelaskan Buya Yahya dalam suatu kesempatan dakwah.

Dilansir Lingkar Madiun dari Youtube Al-Bahjah TV, Buya menerangkan berkaitan dengan pertanyaan seorang jemaah.

Baca Juga: 7 Negara Paling Kaya di Dunia, Pencapaian Perkapita Fantastis, Indonesia Salah Satunya?

“Misalkan ada orang tua yang telah meninggal. Selama hidup, saat mudanya ia jarang melakukan puasa karena tidak tahu hukumnya. Lantas yang harus dilakukan anak cucu dari tokoh tersebut?” tanya seorang jemaah.

“Jika ada orang meninggal dunia sementara ia punya hutang puasa. Ada dua macam cara meninggalkan puasa. Jika meninggalkan puasa karena bandel, melanggar. Maka jika ia meninggal maka dia dibayarkan fidyah,” sambung Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, keluarga orang yang meninggal ada kewajiban untuk meng-qodo puasa dari fidyah yang harus dibayar.

Baca Juga: Hampir jadi Perawan Tua! Inilah 7 Artis Bollywood yang Menikah meski Usia Tidak Muda Lagi

“Fidyah dibayarkan diambil dari peninggalannya. Setiap hari 1 mud makanan pokok. Jika tidak punya uang atau peninggalan maka adalah di qodho oleh walinya. Keluarganya yang meng-qodho puasanya, diniatkan untuk orang yang sudah meninggal tersebut,” imbuh Buya Yahya menjelaskan.

Cara di atas adalah untuk seseorang yang meninggalkan puasa karena memang melanggar atau bandel.

Lantas bagaimana jika ada orang yang meninggalkan puasa karena udzur, karena sakit atau ketidaktahuan mengenai syariat dan hukum Islam?

Baca Juga: Sahabat Vanessa Angel Sebut Kuasa Hukum Doddy Sudrajat Mengundurkan Diri, Marissya Icha: Bang Sunan Mundur!

Perlu ditekankan jika hal ini harus dilihat lebih dalam. Misalkan saja seorang wanita haid, tidak puasa karena udzur haid.

Kemudian setelah itu dia hamil, melahirkan lalu nifas dan meninggal dunia.

Artinya tidak ada kesempatan untuk mengganti puasa karena udzur. Maka ini boleh ditinggalkan. Maknanya tidak perlu diganti atau di qodho dan tidak dosa.

Namun jika ahli waris ingin membayar dari peninggalannya adalah sah dan lebih baik.

Semoga kita semua termasuk orang-orang yang selalu dilindungi dari segala keburukan.***

 

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Tags

Terkini

Terpopuler