LINGKAR MADIUN – Apakah diperbolehkan mandi junub tanpa sebab jelas?
Sebagian orang dihantui rasa was-was yang berlebihan. Seperti pada contoh, yakni seseorang selalu mandi junub tanpa sebab yang jelas karena merasa selalu berhadas.
Lantas bagaimana pandangan ulama mengenai aturan mandi junub tanpa sebab jelas?Beruntungnya kali ini kita akan mengulasnya dengan seksama.
Baca Juga: 6 Keistimewaan dan Dahsyatnya Surah Al-Baqarah, Syekh Ali Jaber: Amalkan Setiap Hari agar Berkah
Pada dasarnya, mandi junub atau mandi besar adalah mandi wajib yang harus dilakukan ketika seseorang selesai melakukan hubungan badan, berhenti dari haid atau nifas setelah melahirkan.
Namun terkadang ada penyakit was-was, di mana sebagian orang mengganggap dirinya selalu berhadas dan melakukan mandi junub meskipun tanpa alasan.
Seorang ulama besar, Buya Yahya menjelaskan mengenai permasalahan ini.
Baca Juga: Selamat! 3 Zodiak Ini Awal Tahun 2022 Mencapai Karir Tertinggi, Bak Sultan, Penuh Keberuntungan
“Seseorang yang selalu mandi junub di pagi hari tanpa ada alasan, tidak sedang berhadas karena hubungan suami istri, selesai haid dan nifas bagi wanita itu adalah penyakit was-was,” tutur Buya Yahya dikutip Lingkar Madiun dari Youtube Al-Bahjah TV.
Banyak orang mengalami penyakit was-was ini, hal ini berkaitan dengan mental, depresi dan lainnya.