Begini Nasab Anak yang Hamil di Luar Nikah, Jangan Salah Kaprah, Begini Penjelasan Gus Baha

8 Januari 2022, 20:40 WIB
Gus Baha jelaskan nasab anak diluar pernikahan. /YouTube Narasi

LINGKAR MADIUN – Kasus hamil di luar nikah sering ditemui jaman sekarang. Tidak sedikit remaja yang mengalami hal ini.

Hamil di luar nikah menjadi concern tersendiri untuk agama Islam. Meski di beberapa Negara masalah ini sudah dianggap biasa.

Banyaknya kasus hamil di luar nikah juga menggambarkan rusaknya akhlak para remaja.

Baca Juga: Mengejutkan, Ivan Gunawan Rela Gontgarkan Rp7,5 Juta untuk Babysitter Kedua Boneka Arwahnya

Islam tegas dalam hal ini, mengenai orang tua serta bagaimana nasab anaknya.

Sejatinya ada jalan yang dianjurkan, yakni dengan menikah secara agama atau menikah sah secara negara.

Namun kebanyakan mereka tergoda dengan bisikan setan dan melakukan sesuatu yang dilarang.

Baca Juga: Komnas PA Sebut Laporan Doddy Sudrajat Terkait Eksploitasi Gala Sky Sangat Kontras dengan Fakta di Lapangan

Bahkan di beberapa kasus para remaja ini juga melakukan aborsi atau pengguran janin.

Ini dianggap lebih keji karena membunuh janin yang tidak berdosa.

Lantas bagaimana jika hal ini terlanjur terjadi. Yakni seseorang yang terlanjur hamil padahal belum menikah.

Apakah menikah pada saat hamil juga diperbolehkan? Ulama besar Gus Baha menyingkapi hal ini secara serius.

Baca Juga: Mengenal Kejawen Puasa Pati Geni, Bolehkah dalam Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya

Beliau menerangkan bagaimana hukum dan nasab dari anak yang dikandung di luar nikah seperti yang dikutip Lingkar Madiun dari Youtube Iki Channel.

“Ini sensitif yang urusan selingkuh. Seandainya ada orang zina, sebelum nikah sudah kumpul kebo. Lalu si wanita hamil. Menurut kamu, pernikahan yang dilangsungkan sebelum lahirnya anak ini boleh apa enggak?” tutur Gus Baha.

Dalam permasalahan semacam ini, biasanya pasangan ini akan dinikahkan. Lalu jika orang yang menghamili ternyata tidak bertanggung jawab dan pergi. Apakah boleh si wanita dinikahkan dengan orang lain?

Baca Juga: Usia 24 Tahun Anya Geraldine Masih Suka Ngedot? Kebiasaan Buruk Ini Bikin Greget Netizen

“Dalam hal ini semua ulama berpendapat boleh, sebab orang yang hamil tanpa nikah shahih itu tanpa idah. Idah itu apabila ada nikah shahih,” sambung Gus Baha.

Terlepas dari apakah wanita tersebut dinikahi orang yang menghamili atau orang lain yang bersedia menikahinya.

Namun jika pernikahan ini dihalangi maka secara tidak langsung telah membiarkan perzinahan. Lantas bagaimana nasab anak yang dilahirkan?

Para ulama sepakat anak yang lahir diluar nikah, tidak memiliki hubungan nasab dengan yang menghamili atau laki-laki yang menikahi.

Anak ini hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya, sehingga terputus mahram dengan laki-laki pezina.***

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Tags

Terkini

Terpopuler