LINGKAR MADIUN - Halo sobat lingkar, kali ini tim lingkar akan membahas mengenai aurat wanita yang boleh terbuka disaat melaksanakan sholat.
Setiap wanita adalah perhiasan yang wajib ditutupi agar tak menebar keelokannya.
Allah berfirman dalam surah An-Nuur ayat 3 :
“.........dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali bagian yang (biasa) nampak darinya....”
“Bagian yang biasa nampak darinya” adalah bagian tubuh yang tidak perlu atau tidak diperlukan lagi untuk menyingkapkannya.
Baca Juga: Inilah Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh Dan Niatnya, Selengkapnya
Ini berarti dalam sholat ada beberapa aurat wanita yang boleh dinampakkan.
Aurat wanita yang biasa nampak dalam hal ini adalah wajah dan telapak tangan. Hal ini mengandung alasan abhwasannya bahwa sebagaimana diriwayatkan oleh imam al-Bukhari yang melarang wanita yang sedang ber ihram atau berhaji atau umroh untuk mengenakan sarung tangan dan cadar.