Jika Suami Tak Menafkahi, Bolehkah Istri Mengambil Harta Suami? Simak Penjelasan Hadist Berikut Ini

- 3 April 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi keluarga muslim
Ilustrasi keluarga muslim /Pexels/

LINGKAR MADIUN- Ikatan pernikahan bukan sekedar saling mencintai. Tetapi ada hak dan kewajiban yang seharusnya dijalankan oleh sitri kepada suami, begitupun suami kepada istri. Salah satu kewajiban suami terhadap istrinya adalah memberi nafkah.

Keluarga dibentuk dalam ikatan perkawinan yang sah, diantara tujuan perkawinan itu sendiri adalah terciptanya saling mencintai antara suami dan sitri dalam membina rumah tangga.

ketika sudah berumahtangga, maka suami memiliki peran penting sebagai pemimpin hal terpenting yang menjadi tanggung jawab suami adalah memberi nafkah kepada istri.

Baca Juga: MasyaAllah, Inilah yang Dirasakan Almarhum Orang Tua Ketika Makamnya Diziarahi dan Didoakan Anaknya

Dalam hal ini adalah suami memberi nafkah kepada sang istri baik itu berupa materi maupun non materi.

Nafkah mencukupi kebutuhan yang menjadi tanggungan berupa makanan, lauk, pakaian, dan tempat tinggal. Nafkah diartikan sebagai biaya yang wajib dikeluarkan oleh suami kepada istrinya.

Baca Juga: Mengejutkan! Total 26 Orang Terduga Teroris Berhasil Densus 88 Amankan di Jatim pada Awal 2021

Dari Jabir Rasulullah SAW bersabda:

“Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukulah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Muslim).

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x