LINGKAR MADIUN- Islam memaknai hadiah sebagai rezeki dari seseorang yang sepatutnya tidak boleh ditolak. Akan tetapi tidak semua hadiah dihalalkan dalam Islam.
Ternyata ada bentuk hadiah yang dilarang bahkan diharamkan untuk menerimanya dalam Islam.
Baca Juga: Jelang Porto Vs Chelsea, Pelatih Porto Tidak Nyaman Hadapi Chelsea Atas Kekalahan yang Mengejutkan
Lantas, apa saja bentuk hadiah yang dapat mengundang dosa?
Berikut hadiah yang dapat mengundang dosa yang dilarang dalam Islam, diantaranya:
1. Hadiah Sogokan Agar Urusan Lancar
Di antara hadiah yang terlarang adalah yang diberikan kepada seseorang yang bertanggung jawab untuk urusan tertentu. Misalnya seseorang menyogok orang yang punya jabatan agar memperlancar urusannya.
Praktik sogokan dalam bentuk memberi hadiah kepada seseorang yang memegang jabatan merupakan khianat. Hal tersebut sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Hadiah bagi pejabat (pegawai) adalah ghulul (khianat).” (HR. Ahmad)