Astaghfirullah, 3 Bentuk Hadiah Ini Ternyata Bisa Mengundang Dosa! Simak Ulasannya

- 7 April 2021, 11:19 WIB
Ilustrasi hadiah
Ilustrasi hadiah /Pexels/

LINGKAR MADIUN- Islam memaknai hadiah sebagai rezeki dari seseorang yang sepatutnya tidak boleh ditolak. Akan tetapi tidak semua hadiah dihalalkan dalam Islam.

Ternyata ada bentuk hadiah yang dilarang bahkan diharamkan untuk menerimanya dalam Islam.

Baca Juga: Jelang Porto Vs Chelsea, Pelatih Porto Tidak Nyaman Hadapi Chelsea Atas Kekalahan yang Mengejutkan

Lantas, apa saja bentuk hadiah yang dapat mengundang dosa?

Berikut hadiah yang dapat mengundang dosa yang dilarang dalam Islam, diantaranya:

1. Hadiah Sogokan Agar Urusan Lancar

Di antara hadiah yang terlarang adalah yang diberikan kepada seseorang yang bertanggung jawab untuk urusan tertentu. Misalnya seseorang menyogok orang yang punya jabatan agar memperlancar urusannya.

Praktik sogokan dalam bentuk memberi hadiah kepada seseorang yang memegang jabatan merupakan khianat. Hal tersebut sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“Hadiah bagi pejabat (pegawai) adalah ghulul (khianat).” (HR. Ahmad)

Pejabat yang menerima hadiah dengan jaminan memperlancar suatu urusan juga termasuk pekerjaan yang dilaknat Allah SWT.

Baca Juga: Ingin Dimudahkan Mencari Rezeki ? Baca Doa Ini Setiap Hari Sebelum Bekerja, InsyaAllah Mustajab

Rasulullah SAW bersabda:

“Rasulullah SAW melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Hadist tersebut menjelaskan bahwa Allah SWT tidak hanya melaknat orang yang menerima sogokan, melainkan juga orang yang memberi sogokan dimata hukum praktek sogok menyogok disebut sebagai korupsi.

2. Hadiah untuk Tambahan Gaji

Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa saja yang dipekerjakan dalam suatu amalan lantas ia mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut kemudian ia mendapatkan tambahan lain dari pekerjaan tersebut, maka itu adalah ghulul (hadiah khianat).” (HR. Abu Daud)

Hadist tersebut menunjukkan bahwa siapa saja yang telah mendapatkan gaji dari kas negara karena pekerjaan yang ia lakukan, maka tidak boleh baginya mengambil sesuatu yang lebih sebagai timbal balik dari pekerjaannya.

3. Hadiah Parsel untuk Pejabat

Parcel identik dengan perayaan hari Idul Fitri umat Islam, menjadi hal wajar bagi seorang muslim yang mampu memberikan parsel untuk memupuk rasa kasih sayang terhadap sesama.

Rasulullah SAW bersabda:

“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hal itu akan membuat kalian saling mencintai.” (HR. Al-Baihaqi)

Maka dari itu, saling memberi hadiah merupakan salah satu faktor yang menumbuhkan rasa saling mencintai di antara kaum muslimin.

Baca Juga: Saatnya Belah Durian, Inilah Ragam Manfaat Durian yang Jarang Diketahui , Buah Super Sehat

Namun, hadiah dalam bentuk parsel yang diberikan kepada pejabat termasuk hal yang dilarang karena ada maksud tertentu, misalnya hadiah yang diserahkan kepada pejabat atau para hakim.

Mereka bisa mendapatkan hadiah karena jabatannya. Seandainya mereka adalah rakyat miskin, tentu mereka tidak akan mendapatkan parcel yang istimewa.

Rasulullah SAW bersabda:

“Hadiah bagi pekerja termasuk ghulul (pengkhinatan) yaitu jika seseorang sebagai pegawai pemerintahan, dia diberi hadiah oleh seseorang yang berkaitan dengan pekerjaannya. Hadiah semacam ini termasuk pengkhianatan (ghulul). Hadiah seperti ini tidak boleh diambil sedikitpun oleh pekerja tadi walaupun dia menganggapnya baik.”

Islam memang mengajarkan untuk tidak menolak hadiah, namun pemberian hadiah berupa suap merupakan hal yang dilarang dan hukum menerimanya diharamkan.

Allah SWT Berfirman:

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Wallahu a’lam bishawab.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah