Dari penjelasan tersebut, menangis ternyata tidak serta merta membuat puasa menjadi batal.
Alasannya adalah mata tidak termasuk dalam jauf dan tidak adanya saluran yang langsung menghubungkan mata dengan tenggorokan.
Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi pun menegaskan hal ini seperti yang tertulis dalam kitab Rawdah at-Thalibin.
فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق
Artinya:
“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.”
Baca Juga: Menu Sehat Buka Puasa sesuai Anjuran Nabi Muhammad SAW, Apa Saja? Simak Selengkapnya Disini
Namun, menangis bisa saja membatalkan puasa jika tetesan air mata masuk ke mulut dan tertelan melalui tenggorokan.
Wallahu a'lam bish-shawab.***