8 Tindakan Medis Ini Ternyata Tidak Membatalkan Puasa, Salah Satunya Suntik Vaksin

- 24 April 2021, 05:10 WIB
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19.
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19. /Pixabay/Triggermouse

LINGKAR MADIUN– Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa suntik vaksin COVID-19 tidak membatalkan puasa.

Alasannya, pemberian vaksin ini disuntikkan ke dalam tubuh melalui otot, tidak langsung diteteskan melalui mulut.

Baca Juga: Kumpulan Doa Mustajab di Bulan Ramadhan, Amalkan Agar Bulan Puasa Menjadi Penuh Berkah

Baca Juga: Bulan Sya’ban Tiba, Inilah Doa Panjang Umur yang Dicontohkan Rasululllah

Namun, ternyata terdapat 8 tindakan medis yang tidak membatalkan puasa, seperti yang dituliskan oleh Muhammad Shahjahan dalam sebuah penelitian yang berjudul Qadhaya Haditsah Muta’alliqah bi al-Shaum.

Menghirup oksigen dari alat bantu

Alat bantu oksigen biasa digunakan oleh orang-orang yang memiliki sakit asma. Menghirup oksigen dari alat ini tidak membatalkan puasa, kecuali oksigen tersebut telah dicampuri obat.

Donor darah

Melakukan donor darah ketika berpuasa ternyata tidak membatalkan puasa karena jarum yang digunakan untuk donor darah tidak dimasukkan ke tubuh melewati lubang yang terbuka.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: islam.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x