LINGKAR MADIUN– Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa suntik vaksin COVID-19 tidak membatalkan puasa.
Alasannya, pemberian vaksin ini disuntikkan ke dalam tubuh melalui otot, tidak langsung diteteskan melalui mulut.
Baca Juga: Kumpulan Doa Mustajab di Bulan Ramadhan, Amalkan Agar Bulan Puasa Menjadi Penuh Berkah
Baca Juga: Bulan Sya’ban Tiba, Inilah Doa Panjang Umur yang Dicontohkan Rasululllah
Namun, ternyata terdapat 8 tindakan medis yang tidak membatalkan puasa, seperti yang dituliskan oleh Muhammad Shahjahan dalam sebuah penelitian yang berjudul Qadhaya Haditsah Muta’alliqah bi al-Shaum.
Menghirup oksigen dari alat bantu
Alat bantu oksigen biasa digunakan oleh orang-orang yang memiliki sakit asma. Menghirup oksigen dari alat ini tidak membatalkan puasa, kecuali oksigen tersebut telah dicampuri obat.
Donor darah
Melakukan donor darah ketika berpuasa ternyata tidak membatalkan puasa karena jarum yang digunakan untuk donor darah tidak dimasukkan ke tubuh melewati lubang yang terbuka.