8 Tindakan Medis Ini Ternyata Tidak Membatalkan Puasa, Salah Satunya Suntik Vaksin

- 24 April 2021, 05:10 WIB
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19.
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19. /Pixabay/Triggermouse

Sebagian ulama mengatakan bahwa menyuntikkan glukosa ke dalam tubuh tidak akan membatalkan puasa, tetapi ulama lain berpendapat bahwa tindakan suntik glukosa ini bisa membatalkan puasa karena glukosa adalah semacam nutrisi makanan.

Baca Juga: Hindari 3 Sumber Segala Dosa Ini Agar Tak Semakin Memeperberat Timbangan Amal Buruk di Akhirat

Memakai obat tetes

Obat yang diteteskan ke mata tidak akan membatalkan puasa karena mata tidak memiliki lubang yang terhubung dengan perut.

Meski begitu, menggunakan obat tetes untuk hidung dan telinga bisa membatalkan puasa karena dua bagian ini adalah lubang yang terbuka.

Memasukkan catheter ke kandung kemih

Sebagian ulama dari mazhab Hanafi, Hanbali, dan Maliki mengatakan bahwa tabung catheter yang dimasukkan ke kandung kemih melalui uretra agar urin bisa dikeluarkan tidak membatalkan puasa. Namun, ulama mazhab Syafi’i berpendapat tindakan ini membatalkan puasa.

Wallahu a'lam bish-shawab.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: islam.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah