Benarkah Mengorek Hidung dan Telinga Bisa Membatalkan Puasa? Begini Hukumnya Menurut Pendapat Para Ulama

- 27 April 2021, 14:11 WIB
ilustrasi cotton bud atau pembersih kotoran telinga
ilustrasi cotton bud atau pembersih kotoran telinga /pixabay/Emilian Robert Vicol

LINGKAR MADIUN – Puasa merupakan ibadah yang wajib dilakukan selama bulan Ramadhan. Namun, terkadang manusia lupa bahwa terdapat hal-hal yang dilakukan tanpa menyadari bahwa perbuatan tersebut bisa merusak puasa.

Salah satu contohnya adalah mengorek hidung dan telinga ketika menjalankan ibadah puasa. Bagaimana pendapat para ulama mengenai hal ini? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Kumpulan Doa Mustajab di Bulan Ramadhan, Amalkan Agar Bulan Puasa Menjadi Penuh Berkah

Baca Juga: Bacaan Doa Selepas Shalat Dhuha Lengkap dengan Artinya, Amalkan agar Diampuni Segala Dosa dan Rizqi Berlimpah

Kebanyakan ulama ternyata berpendapat bahwa memasukkan sesuatu melalui lubang hidung maupun telinga bisa membatalkan puasa jika melebihi batas yang telah ditentukan.

Batas untuk hidung yang diperbolehkan adalah hidung bagian bawah yang jika dimasukkan jari dengan tujuan untuk membuang kotoran hidung, maka hal itu tidak membatalkan puasa.

Namun, mengorek hidung akan membatalkan puasa jika jari dimasukkan ke lubang hidung bagian atas, yang akan terasa panas seperti tersengak jika kemasukan air.

Baca Juga: Menu Sehat Buka Puasa sesuai Anjuran Nabi Muhammad SAW, Apa Saja? Simak Selengkapnya Disini

Sementara itu, batas untuk telinga adalah sedalam yang bisa dijangkau oleh jari kelingking. Jika lebih dari itu, maka puasa akan batal.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x