Benarkah Mengorek Hidung dan Telinga Bisa Membatalkan Puasa? Begini Hukumnya Menurut Pendapat Para Ulama

- 27 April 2021, 14:11 WIB
ilustrasi cotton bud atau pembersih kotoran telinga
ilustrasi cotton bud atau pembersih kotoran telinga /pixabay/Emilian Robert Vicol

Ini artinya, memasukkan cotton bud atau korek kuping ke dalam lubang telinga bisa membatalkan puasa.

Meski begitu, pendapat dari Imam Malik dan juga Imam Ghozali yang mengacu pada madzhab Syafi’i mengatakan, “Memasukan sesuatu kedalam telinga tidak membatalkan.”

Baca Juga: Hati-Hati, 5 Hal Sepele Ini Bisa Menghapus Pahala Puasa Tanpa Disadari, Apa Saja? Simak Selengkapnya Disini

Dari berbagai pendapat tersebut, agar puasa tetap terjaga, sebaiknya mengikuti pendapat yang disampaikan oleh kebanyakan ulama.

Selain itu, hindari mengorek hidung dan telinga selama menjalankan ibadah puasa karena hal tersebut bisa dilakukan ketika waktu berbuka puasa telah tiba.

Wallahu a'lam bish-shawab.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah