Ini artinya, memasukkan cotton bud atau korek kuping ke dalam lubang telinga bisa membatalkan puasa.
Meski begitu, pendapat dari Imam Malik dan juga Imam Ghozali yang mengacu pada madzhab Syafi’i mengatakan, “Memasukan sesuatu kedalam telinga tidak membatalkan.”
Dari berbagai pendapat tersebut, agar puasa tetap terjaga, sebaiknya mengikuti pendapat yang disampaikan oleh kebanyakan ulama.
Selain itu, hindari mengorek hidung dan telinga selama menjalankan ibadah puasa karena hal tersebut bisa dilakukan ketika waktu berbuka puasa telah tiba.
Wallahu a'lam bish-shawab.***