LINGKAR MADIUN - Dalam Islam, perempuan yang sudah mengalami haid menjadi tanda sudah baligh. Ketika perempuan haid, ada adab-adab tertentu dalam membersihkan darah haidnya. Termasuk tidak asal membuang pembalut di sembarang tempat.
Setiap perempuan memiliki siklus haid masing-masing, volume darah haid yang keluar pun tak sama, terkadang banyak atau terkadang hanya meninggalkan bercak merah.
Setiap perempuan dapat meperhitungkan kapan datangnya masa haid. Dalam setiap bulannya, karenanya ketika masa haid akan datang setiap perempuan biasanya telah mempersiapkan pembalut untuk digunakan ketika haid.
Perlunya menggunakan pembalut ketika haid bagi perempuan bahkan dijelaskan dalam sebuah riwayat.Ummu Salamah RA bertanya kepada Rasulullah SAW tentang perempuan yang mengeluarkan darah. Rasulullah SAW bersabda:
“Hendaklah ia melihat hitungan hari dan malam, ketika ia mengalami darah haid. Juga hitungan dalam satu bulan. (Jika sudah tiba), maka hendaklah ia meninggalkan shalat, kemudian bermandilah, lalu balutlah kemaluannya da shalatlah.”
Riwayat tersebut dapat dismpulkan bahwa ketika haid sebaiknya wanita menggunakan pembalut untuk menampung darah haid.
Di masa Rasulullah SAW pembalut yang digunakan perempuan ketika haid terbuat dari kain khusus yang disebut dengan izaar. Kain tersebut menutupi bagian tubuh dari pusar dan bawah.