Bolehkah Wanita Haid Membaca dan Menyentuh Al-Qur’an? Simak Ketentuannya Berikut Ini

- 2 Mei 2021, 16:25 WIB
Ilustrasi perempuan berhijab
Ilustrasi perempuan berhijab /Pexels/

Lingkar Madiun- Haid merupakan proses biologis yang dialami setiap wanita. Hal tersebut terjadi akibat perubahan fisiologis dalam tubuh yaitu keluarnya darah dari rahim akibat terlepasnya lapisan endometrium rahim.

Menurut ulama madzhab Hanafi sejak anak perempuan telah mengalami haid berarti telah diwajibkan melakukan semua perintah agama seperti menunaikan ibadah sholat dan puasa. Namun seorang wanita yang sedang mengalami haid dianggap tidak sucI.

 Allah SWT berfirman:

“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad SAW) tentang haid. Katakanlah, “Haid itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita (istri) di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya, Allah menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Baca Juga: Peringatan Nuzulul Qur’an 1442 H, Gus Kautsar Kediri Sampaikan Pesan Ini untuk Masyarakat Jatim!

Terdapat beberapa hal yang dilarang selama perempuan haid. Larangan pertama adalah menjalankan ibadah shalat karena wanita yang sedang haid disebut dalam keadaan tidak suci atau kotor.

Para ulama sepakat bahwa wanita yang haid dan nifas diharamkan melaksanakan shalat baik shalat wajib maupun shalat sunah.

Dari Abu Sa’id, Rasulullah SAW bersabda:

“Bukankah bila si wanita haid ia tidak sholat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x