Palestina merupakan tanah wakaf untuk umat Islam. Istilah tanah wakaf pertama kali diucapkan oleh Amirul Mukiminin Umar bin Khattab RA. Ketika beliau datang ke Palestina untuk menerima penyerahan kunci Baitul Maqdis dari Pemimpin tertinggi umat Kristiani sedunia.
Baca Juga: Pemkab Madiun Minta Wartawan Berperan Mengedukasi Warga Untuk Sukseskan Pembelajaran Tatap Muka
Setelah sebelumya umat Islam berhasil menembus Palestina dilakukannya dai kekuasaan umat Kristiani. Konon ketika menyerah kalah dari penetrasi umat Islam.
Pemimpin tertinggi umat Kristiani bersedia menyerahkan dengan syarat bahwa yang menerima kunci itu adalah orang nomor satu dari umat Islam yaitu penguasa tinggi khalifah Umar bin Khattab RA yang berkedudukan di Madinah Al-Munawaroh.
Saat Umar bin Khattab menerima penyerahan tanah Palestina ia mengatakan bahwa tanah itu adalah tanah wakaf bagi seluruh umat Islam.
Baca Juga: BREAKING NEWS, Israel Menyetujui Gencatan Senjata Tanpa Syarat dengan Palestina
Allah SWT berfirman:
“Wahai kaumku! Masuklah ke tanah suci (Palestina) yang telah ditentukan Allah bagimu dan janganlah kamu berbalik ke belakang (karena takut pada musuh) nanti kamu menjadi orang yang rugi.” (QS. Al-Ma’idah: 21)
Ayat tersebut menjelaskan bahwa Palestina adalah tanah wakaf milik umat Islam seluruh alam. Maka dari itu apa yang terjadi di Palestina tidak seharusnya menjadi beban warga Palestina, melainkan seluruh umat Islam di dunia.
Wallahu a’lam bishawab.***