Jangan Salah Pilih, Begini Kriteria Memilih Calon Pasangan Hidup Menurut Islam!

- 3 Juni 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi sepasang kekasih
Ilustrasi sepasang kekasih /Pexels

Lingkar Madiun- Lamaran atau dalam Islam lebih dikenal dengan khitbah adalah proses meminang perempuan untuk menjadi calon istri. Khitbah menjadi proses dimana seorang laki-laki menemui wali seorang perempuan untuk meminta izin menikahinya.

Proses lamaran juga bisa diwakilkan oleh keluarga pihak laki-laki. Perihal lamaran, Rasulullah SAW pernah berkata kepada seorang laki-laki yang telah meminang seorang perempuan.

Rasulullah SAW bersabda:

“Melihatlah kepadanya karena yang demikian akan lebih menguatkan ikatan perkawinan.” (HR. Al-Tirmidzi dan An-Nasai)

Dalam proses lamaran harus dilakukan sesuai yang disyariatkan agama. Salah satu hal penting dalam proses lamaran adalah pihak laki-laki dianjurkan untuk melihat calon wanita. Menurut kebanyakan ulama bagian fisik yang boleh dilihat hanya pada bagian wajah dan telapak tangan.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Jatim Antisipasi Potensi Tsunami Besar dengan Tinggi Maksimum Mencapai 29 Meter

Kedua bagian tersebut sudah cukup menunjukkan kecantikan, kesuburan, kebersihan, dan kesehatan si wanita yang dilamar. Anjuran melihat wajah dan telapak tangan wanita yang dilamar ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadist.

“Bahwa Rasulullah SAW mengutus Ummu Sulaim kepada seorang perempuan. Rasulullah SAW berkata kepada Ummu Sulaim, ‘Lihatlah urat di atas tumitnya dan ciumlah bau mulutnya.” (HR. Ahmad)

Adapun hikmah dari melamar adalah memberi peluang untuk mengenal lebih jauh antara kedua belah pihak lamaran menjadi kesempatan untuk saling mengetahui perangai, tabiat, dan adat kebiasaan antara kedua belah pihak. Akan tetapi tetap memperhatikan batasan-batasan yang dibolehkan syariat.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x