LINGKAR MADIUN- Mungkin saat sholat kita pernah melihat gerakan-gerakan sholat yang tampak aneh dan unik. Misalnya ada seorang ibu yang shalat sambil menggendong anaknya, bahkan ada seorang bapak yang menjaga anaknya dengan mengikatkan seutas tali agar sang anak tidak berjalan terlalu jauh dan lain sebagainya.
Lantas, apakah shalat yang dilakukan tetap sah jika melakukan hal tersebut? Bagaimana sebaiknya jika sedang mengajak anak untuk shalat berjamaah?
Perlu diketahui bahwa mengenai gerakan shalat, ada gerakan shalat yang diharuskan, ada gerakan shalat yang dianjurkan (ditoleransi), ada gerakan shalat yang diperbolehkan, ada gerakan shalat yang sebaiknya dihindari (makruh), dan ada gerakan shalat yang sangat dilarang.
Berikut penjelasan mengenai berbagai gerakan saat shalat yang diperbolehkan hingga yang dilarang, diantaranya:
1. Gerakan Shalat yang di Haruskan
Gerakan shalat yang diharuskan yakni gerakan yang harus memenuhi syarat dan rukun dalam shalat itu sendiri.
2. Gerakan Shalat yang di Anjurkan
Gerakan shalat yang di anjurkan adalah gerakan yang mendapat predikat sunnah atau baik apabila gerakan tersebut dikerjakan, diantaranya meluruskan shaf (barisan) dalam shalat, merapikan shaf, dan mengisi kelonggaran dalam shaf.
Baca Juga: Tinjau Pos PPKM Mikro Desa Bantengan Madiun, Menkes Diskusikan Soal Penanganan Covid-19
3. Gerakan Shalat yang Diperbolehkan (di toleransi )
Gerakan shalat yang diperbolehkan adalah gerakan tubuh saat shalat karena ada keperluan. Misalnya mengerjakan shalat sambil menggendong bayi.
Dalam sebuah hadist riwayat Imam Bukhari dijelaskan bahwa:
“Nabi SAW pernah shalat sambil menggendong Umamah Binti Zainab (Cucu perempuan Nabi), saat beliau berdiri di gendonglah cucu tersebut, dan pada saat sujud di taruhlah cucu Nabi tersebut.”
Maka, hal tersebut masih diperbolehkan , lantaran Nabi SAW pernah mengerjakannnya saat shalat dan Insyaallah tetap sah.
4. Gerakan yang Sebaiknya di Hindari (Makruh)
Gerakan shalat yang sebaiknya dihindari yaitu gerakan dalam shalat yang meski sedikit tapi tidak ada keperluan, diantaranya melihat jam tangan, mengorek-ngorek telinga, memasukkan jari ke dalam hidung, mengelus jenggot, melirik HP yang sedang ada di bawah, dan gerakan-gerakan lain yang meskipun ringan, namun jika dikerjakan secara berulang-ulang akan membuat pahala shalat kita menjadi berkurang.
5. Gerakan yang Dilarang
Gerakan shalat yang dilarang adalah gerakan yang dilakukan secara terus-menerus tanpa ada keperluan. Mungkin gerakan ini sering kita lakukan akan tetapi kita tidak sadar bahwa kita telah melakukan gerakan yang dilarang dalam shalat.
Gerakan shalat yang dilarang, misalnya, gerakan untuk membetulkan posisi kopiah (laki-laki), membetulkan mukenah bagian kepala berulang-ulang (perempuan), lalu gerakan menata sorban tanpa ada keperluan, menggaruk-garuk kepala berulang-ulang, dan gerakan-gerakan lain yang dilakukan dengan jumlah yang banyak.
Madzhab Syafi’i menjelaskan gerakan banyak yang berulang-ulang adalah gerakan yang dilakukan saat shalat yakni lebih dari 3 kali gerakan besar. Misalnya, saat kulit terasa gatal lalu kita menggaruk bagian yang gatal tersebut dengan satu jari meskipun berkali-kali, dan hal tersebut masih dianggap gerakan kecil.
Namun, jika kita menggaruk dengan kelima jari maka dianggap telah mengerjakan gerakan besar dan shalat kita menjadi tidak sah (batal).
Oleh karena itu, tuma’ninah dan ketenangan saat beribadah termasuk rukun dalam shalat, jika ditinggalkan maka shalat kita menjadi kurang sempurna bahkan bisa membatalkan shalat.
Wallahu a’lam bishawab.***