Hukum yang mandul hanya akan menjatuhkan wibawa penguasa dan orang semakin mudah untuk mempermainkan hukum.
Baca Juga: Bank Indonesia dan Bank Rakyat China Jajaki Kerja Sama untuk Geser Dominasi Dolar AS di Indonesia
Pada sisi lain, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum semakin menurun. Orang berkantong tebal dan berpangkat tinggi semakin berani berbuat kejahatan, sebab akan sangat sulit untuk dijerat hukum.
Sementara masyarakat kecil, tidak ada yang terjerat dari jeratan hukum, sekecil apapun pelanggaran yang dilakukannya.
Praktek seperti ini hanya akan menimbulkan berbagai ketidakadilan sosial. Suburnya kemaksiatan dan kejahatan berskala besar.
3. Wahawaun Muttaba’un
Wahawaun Muttaba’un yakni manusia yang sudah mengikuti nafsunya masing-masing. Jika setiap orang sudah memikirkan dan mementingkan dirinya sendiri sesuai hawa nafsunya dan tidak mementingkan orang banyak, maka hancurlah tatanan masyarakat tersebut.
Inilah egoisme, sifat yang sangat dibenci dalam Islam. Paradigma egois, orang tidak lagi dipandang sebagai saudara namun sebagai objek yakni objek untuk memuaskan nafsu dan syahwat duniawi.