LINGKAR MADIUN - Katak merupakan salah satu hewan yang dilarang syari’at untuk dibunuh.
Walau banyak yang jijik dengan hewan katak ini, katak memiliki keistimewaan yang disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
Dari ‘Abdurrahman bin ‘Utsman Al Qurasyi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
“Bahwa ada seorang dokter bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang katak yang akan dijadikan sebagai obat, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk membunuhnya.” (HR. Nasa’i dan Abu Dawud, Hadits ini dishahihkan oleh Imam Al-Hakim, Adz Dzahabiy rahimahumallah, dan Syeikh Albaniy rahimahullah).
Berdasarkan dalil dan kaidah di atas, membunuh katak hukumnya haram dan memakannya pun hukumnya haram.
Al Khottobi rahimahullah mengatakan,
“Dalil ini menunjukkan bahwa katak itu diharamkan untuk dimakan. Katak termasuk hewan yang tidak masuk dalam hewan air yang dihalalkan.” (‘Aunul Ma’bud)
Baca Juga: Jangan Malas-malasan! Seorang Muslim Harus Bekerja, Ini Nasihat dari Ustadz Abdul Somad