LINGKAR MADIUN – Belakangan banyak orang yang memperjual belikan hewan. Salah satu yang kini mulai tren ialah jual beli kucing.
Bahkan mereka menjual kucing-kucing tersebut ketika masih disusui induknya. Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai jual beli ini.
Lalu apa hukum jual beli kucing tersebut? Secara ringkas, kita akan coba merangkum hal ini.
Baca Juga: Susi Latifah Eks Babysitter Mawar Afi Ngidam Mangga, Didoakan Cepat Dikasih Momongan! Ini Balasannya
Dalam sebuah dakwah ulama besar Buya Yahya menyinggung perkara ini. Hal ini sempat ditanyakan oleh salah seorang jemaah.
“Kucing adalah suci karena dia termasuk makhluk yang biasa akrab dengan diri kalian di rumah kalian,” tutur Buya Yahya dilansir Lingkar Madiun dari YouTube Al-Bahjah TV.
“Maka kucing adalah makhluk yang akrab dengan manusia dan bukan makhluk yang najis. Adapun jual beli kucing untuk kesenangan di rumah dan sebagainya maka disini dibedakan antara kucing Ahliyah, kucing-kucing jinak sama kucing liar,” kata Buya Yahya melanjutkan.
Baca Juga: Jika Anda Minum Ini dengan Makanan Bisa Menurunkan Risiko Penyakit Diabetes, Studi Baru Telah Ungkap
Dalam perkara ini, seorang muslim harus mampu membedakannya dalam beberapa perspektif. Seperti yang dijelaskan Buya Yahya. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam?