Meski begitu, mengumandangkan adzan sambil menutup telinga tetaplah sunnah hukumnya.
Hal ini seperti yang pernah disampaikan oleh Gus Baha dalam sebuah video di Youtube. Gus Baha menyebut bahwa hukum syariah tak berubah hanya karena ada perkembangan ilmu dan teknologi.
Namun, jika ilmu dan teknologi tersebut dapat bermanfaat, maka diperbolehkan untuk digunakan. Hal ini juga berlaku pada penggunaan speaker atau TOA saat mengumandangkan adzan.
Baca Juga: Parah! Video Viral Diduga Adhisty Zara Tertawa Saat Dadanya ’Diremas’ Seorang Lelaki
Dengan pemanfaatan alat pengeras suara tersebut, adzan tentu akan terdengar lebih keras dan dapat menjangkau area yang lebih jauh. Sehingga umat Islam bisa segera ke masjid untuk melaksanakan salat berjamaah.
Itulah alasan seorang muadzin menutup telinga saat mengumandangkan adzan. Semoga penjelasan ini dapat bermanfaat dan menjawab pertanyaan yang ada.***