Keji! Pasutri Tega Bunuh Anak Kandung yang Masih Remaja, Alasannya Sepele Bikin Emosi, Baca Selengkapnya

28 November 2021, 20:10 WIB
Ilustrasi ancaman kekerasan seksual terhadap anak-anak. Orang tua di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) perlu waspada ancaman predator anak-anak. Angka kekerasan seksual terhadap anak meningkat 100 persen. /Foto: Pixabay/Geralt/

LINGKAR MADIUN – Pasangan suami istri (pasutri) di Banyuasin Sumatera Selatan diciduk dan ditangkap polisi karena tega menganiaya anak kandung hingga tewas.

Pasangan suami istri, Aan Afrizal dan Samsidar, waga desa Ulak Teberau Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin ini diamankan Reskrim Polsek Babat Toman dan Polres Musi Banyuasin.

Dilansir LINGKAR MADIUN dari YouTube tvOneNews pada 27 November 2021, pasutri ini diringkus kepolisian setelah terbukti menganiaya anak kandung mereka.

Baca Juga: Viral, Gadis Berinisial G Diculik Oleh Pengemudi Ojek Online, Kejamnya Sampai Diikat dan Dimasukkan Bagasi

Dikatakan oleh AKBP Alamsyah Pelupessy, bahwa korban meninggal adalah anak kandung pasutri tersebut yang berusia 11 tahun.

Anak kandung pasutri tersebut memiliki keterbelakangan mental, sehingga tidak bisa mengontrol keinginan buang air.

Memang benar, pelaku menganiaya anak kandung mereka yang usianya masih 11 tahun, karena korban suka buang air besar sembarangan,“ ujar Alamsyah pada media.

Baca Juga: Anak di Bantul Tega Jual Perabotan Rumah Ibu Untuk Foya-foya, Lemari, Daun Pintu, Hingga Genteng Rumah Raib

Pasutri tersebut mengaku bahwa mereka kesal dengan kebiasaan korban yang buang air sembarangan.

Diketahui bahwa terakhir kali korban melakukan buang air besar sembarangan, yang membuat kedua pasutri tersebut marah.

Pasutri tersebut sama-sama menganiaya anak mereka. Walaupun tidak bermaksud sampai membunuh, penyaniayaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Sadis, Pelaku Pembunuhan Subang Diduga Siksa Korban Amel Bertubi-tubi Hingga Tewas? Ini Analisanya

Parahnya, kedua pasutri itu mengaku pada polisi bahwa rupanya mereka sering menganiaya anak mereka.

Polisi berhasil menemukan barang bukti yang digunakan untuk menganiaya korban, yakni seutas tali dan gayung mandi berwarna merah.

Samsidar mengaku bahwa dia sering memukuli anaknya dengan gayung, bahkan penganiayaan itu disebutnya dilakukan setiap hari.

Kedua pelaku diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: YouTube tvOneNews

Tags

Terkini

Terpopuler