LINGKAR MADIUN – Kasus pengungkapan kebenaran dari pembunuhan ibu dan anak di Subang, Tuti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) terus bergulir.
Mayat keduanya ditemukan tertumpuk di mobil Alphard di rumahnya di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Rabu, 18 Agustus 2021.
Dihimpun dari berbagai sumber, LINGKAR MADIUN merangkum ada dua barang yang berpotensi sebagai barang bukti ditemukan di TKP.
Dua barang tersebut ditemukan oleh Muhamad Ramdanu atau Danu (21) di tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan Subang.
Kabar terbaru dari perkembangan kasus ini, bahwa kuasa hukum Danu yang bernama Achmad Taufan mengatakan bahwa kliennya menemukan benda tajam yang berada di bak mandi, yaitu cutter dan gunting.
Menurut Taufan, itu menjadi temuan yang penting untuk pihak kepolisian dalam mengungkap pelaku kasus pembunuhan ini.
Danu, yang menjadi sorotan kasus ini, karena suami dan ayah korban, Yosef, mengatakan bahwa Danu memiliki akses keluar-masuk ke rumah korban.