Ojek Online Ditusuk Berkali-kali oleh Gadis 16 Tahun Usai Merampok Sepeda Motor di Semarang

4 Juli 2022, 20:36 WIB
Ilustrasi pencurian motor. Ojek online di Semarang ditusuk dan dirampok sepeda motornya oleh gadis 16 tahun. /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

LingkarMadiun.com – Seorang gadis berusia 16 tahun melakukan perampokan sepeda motor pengemudi ojek online di Semarang, Jawa Tengah.

Ternyata perampokan sepeda motor ojek online itu tidak hanya dilakukan gadis 16 tahun, melainkan bersama teman perempuannya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar menjelaskan peristiwa perampokan sepeda motor itu terjadi pada Jumat, 1 Juli 2022 dini hari.

Baca Juga: Daftar Merek Mobil yang Masih Boleh Mengisi BBM jenis Pertalite, Hanya 6 Jenis Honda Ini yang Boleh

“SD merupakan eksekutor atau pelaku utama tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan,” ujar Irwan Anwar dikutip LingkarMadiun.com dari Antaranews.

Diketahui dua tersangka perempuan itu berinisial SD (16) dan DV (20). Peristiwa bermula Ketika tersangka SD memesan ojek online pada pukul 02.00 WIB.

Sabari Gunawan yang merupakan korban, menjemput pelaku di Jalan Tirtoyoso, Semarang Timur dan kemudian menuju daerah Pundakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Baca Juga: 9 Amalan di Bulan Dzulhijjah, Maksimalkan Ibadah Ini agar Allah SWT Melipatgandakan Pahalanya

Setelah tiba di Pundakpayung, tersangka SD mengaku pada korban bahwa rumahnya kosong dan memintanya diantar ke Jalan Arjuna, Semarang Tengah.

Kemudian tersangka SD melancarkan aksi kejahatannya usai sampai di tempat yang sepi. Dengan sadis SD menusuk berkali-kali punggung korban dengan gunting.

Demi menghindari Tindakan yang lebih kejam dari itu, Sabari melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya untuk menyelamatkan nyawanya. Akhirnya tersangka membawa sepeda motor ojek online itu dan kemudian menjualnya.

Kurang dari 24 jam aksi bejat itu terjadi, polisi berhasil mengamankan tersangka DV yang merupakan otak dari perampokan sepeda motor ini. Selanjutnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian.***

 

 

 

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Tags

Terkini

Terpopuler