Sejak 2017, Klinik Ini Sudah Gugurkan 32.760 Janin

23 September 2020, 19:17 WIB
Ilustrasi Janin /pikiran-rakyat/

Lingkar Madiun - Praktik aborsi ilegal pada salah satu klinik di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya.

Sudah beroperasi sejak tahun 2017, klinik tersebut diduga telah menggugurkan sekitar 32.760 janin atau pasien.

Melalui penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI.co.id , Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyatakan, jumlah tersebut dihitung berdasarkan perkiraan sejak klinik aborsi rumahan itu berdiri pada 2017, silam.

"Dihitung dari 2017, ada 32 ribu lebih janin, 32.760 janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kita hitung, masih kita dalami lagi," kata Yusri saat jumpa wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: Wajib Dilakukan! 5 Cara Mengatur Keuangan Di Masa Pandemi Covid 19

Baca Juga: Mengukur Kekuatan Liga Inggris: Tottenham's Heung-Min Son Berada di Puncak

Yusri menjelaskan, setiap harinya klinik aborsi yang berhasil diungkap berdasarkan informasi masyarakat itu bisa melayani 5 hingga 10 pasien. Untuk biaya aborsinya sendiri berpavariasi antara Rp 2,5-5 juta, tergantung usia kandungan.

"Jumlah pasien rata-rata per hari antara 5 sampai 10 orang. Kalau perkiraan keuntungan dihitung dari bulan Maret tahun 2017, sekitar Rp 10 miliar," tutur Yusri.

Tidak diketahui, polisi berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal pada salah satu klinik di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, 9 September 2020, lalu.

Baca Juga: Wajib Dilakukan! 5 Cara Mengatur Keuangan Di Masa Pandemi Covid 19

Baca Juga: Mengukur Kekuatan Liga Inggris: Tottenham's Heung-Min Son Berada di Puncak

Dalam pengungkapannya, polisi berhasil mengamankan 10 tersangka di antaranya, LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).

Selain itu para petugas tersangka polisi turut serta memberikan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan, yakni satu unit alat steril, satu tabung oksigen, satu unit alat USG, satu unit vakum penyedot bakal janin, satu unit alat tensi, satu unit tempat tidur praktik, dan beragam obat-obatan.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal yang berlapis yaitu, Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan terbukti maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler