Antisipasi Napi Kabur, Kemenkumham Pindahkan Puluhan Napi Narkoba

- 23 September 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /PIXABAY/Ichigo121212

 

LINGKAR MADIUN - Sebagai upaya penindaklanjutan dari kasus kaburnya Cai Changpan, napi narkoba yang divonis hukuman mati dari lapas. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan antisipasi dengan memindahkan 58 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang ke lokasi yang memiliki pengamanan super ketat.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Dirjenpas Kemenkumham Rika Aprianti menyatakan pemindahan ini merupakan wujud komitmen tegas perang terhadap narkoba dari jajaran Pemasyarakatan Kemenkumham.

Baca Juga: Ternyata Ini, Cara Mengatasi Resesi Ekonomi Jika Terjadi di Indonesia, Jangan Khawatir!

Baca Juga: Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Siap Buat Kamu Kenyang dan Kantong Hemat

“Seluruh jajaran Pemasyarakatan mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana di bawahnya tidak main-main dan berkomitmen penuh dalam pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” terangnya.

Menurut Rika, napi yang dipindahkan termasuk dalam kategori narapidana dengan hukuman pidana tinggi, seumur hidup bahkan hukuman mati. Adapun pemindahan dimulai Selasa (22/9), dengan jumlah sekitar 58 napi bandar narkoba dan 2 napi pidana umum.

Baca Juga: Ada Apa Dengan Adam Vojtech? Menkes Ceko Ajukan Pengunduran Diri Setelah Gagal Tangani Covid-19

Dari total 60 napi tersebut, Rika menerangkan 30 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu (Lapas Super Maximum Security) dan 30 narapidana lainnya akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x