Menkopolhukam Umumkan Laporan Hasil Investigasi TGPF Intan Jaya, Simak Selengkapnya

22 Oktober 2020, 05:45 WIB
Menkopolhukam RI, Mahfud MD. /Dok. Setkab./

LINGKAR MADIUN - Laporan hasil perkembangan investigasi kasus Intan Jaya yang dilakukan oleh  Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), secara resmi diserahkan oleh Ketua Tim Lapangan TGPF, Benny Mamoto kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD di Gedung Kemenkopolhukam pada Rabu,   21 Oktober 2020.

Berdasarkan rilis yang diterbitkan oleh Kemenkopolhukam, terdapat poin-poin hasil temuan investigasi TGPF dalam proses pengungkapan kasus penembakan yang menyebabkan 4 kematian , 2 aparat dan 2 warga sipil, termasuk Pendeta Yeremia Zanambani.

Pertama, Mahfud mengatakan  dari hasil temuan TGPF kasus terbunuhnya pendeta Yeremia pada 19 September lalu menunjukan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat.

Baca Juga: Kyai Abdullah Syukri Pimpinan Gontor Wafat, Gubernur Khofifah Sampaikan Duka Mendalam

Baca Juga: Penetapan Tersangka Kebakaran Kejagung Akan Segera Ditetapkan

“Mengenai terbunuhnya Pendeta Yeremia Zanambani pada tanggal 19 September 2020, informasi dan fakta-fakta yang didapatkan tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat,” ungkapnya

Meski begitu, Mahfud menyebutkan tidak menutup kemungkinan penembakan juga bisa dilakukan oleh pihak ketiga.

Sedangkan berkenaan dengan kasus kematian tiga orang lainnya, yakni Serka Sahlan pada tanggal 17 September 2020 ,Pratu Dwi Akbar Utomo pada tanggal 19 September 2020,dan kematian seorang warga sipil,  Badawi di tanggal 17 September diduga karena adanya serangan  Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Baca Juga: 5 Kunci Ikhtiar Agar Rezeki Lancar, Simak Ulasannya Berikut Ini

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana untuk Pemula

Mahfud menjelaskan bahwa laporan ini merupakan  hasil temuan TGPF yang telah melakukan investigasi di lapangan selama kurang lebih lima hari. “Mereka telah melakukan wawancara terhadap 45 orang saksi dan juga mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP),”ungkapnya.

Menindaklanjuti  hasil temuan tersebut,  Pemerintah akan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tanpa pandang bulu dengan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.

“Baik pidana maupun administrasi negara sejauh menyangkut tindak pidana yang berupa kekerasan dan atau pembunuhan. Pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan menyelesaikan sesuai hukum berlaku tanpa pandang bulu.Untuk itu Komisi Kepolisian Nasional(Kompolnas) diharapkan mampu mengawal prosesnya lebih lanjut,”tegasnya.***

 

 

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Kemenkopolhukam

Tags

Terkini

Terpopuler