Beginilah Kronologis Penangkapan Selebgram Millen Cyrus Gunakan Sabu-sabu

- 24 November 2020, 11:54 WIB
Millen Cyrus*
Millen Cyrus* /Instagram.com/@millencyrus.

Baca Juga: Millen Cyrus Dipenjara, Ahmad Sahroni: Lebih Baik Pengguna Narkoba Direhab Daripada Dipenjara

Baca Juga: Fadli Zon Serukan Pemerintah Rangkul HRS, Bukan Memusuhi, Ini Alasannya

Polisi akhirnya menangkap Millen Cyrus bersama pria JR, serta mengamankan barang bukti satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.

Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x