Baca Juga: Millen Cyrus Dipenjara, Ahmad Sahroni: Lebih Baik Pengguna Narkoba Direhab Daripada Dipenjara
Baca Juga: Fadli Zon Serukan Pemerintah Rangkul HRS, Bukan Memusuhi, Ini Alasannya
Polisi akhirnya menangkap Millen Cyrus bersama pria JR, serta mengamankan barang bukti satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.
Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.