Terbukti Menggunakan Sabu-Sabu, Mylen Cyrus Terancam Empat Tahun Penjara

- 24 November 2020, 15:42 WIB
Potret Millen Cyrus.
Potret Millen Cyrus. / Instagram.com/@millencyrus

 

LINGKAR MADIUN– Pada Minggu, 22 November 2020 lalu selebgram Millen atau Muhammadi Millendaru Prakasa ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Millen dibekuk di kamar 820 dalam keadaan meminum minuman keras jenis Black Label. Kemudian seorang pria berinisial QR mengeluarkan satu paket narkotika berjenis sabu-sabu.

Dikutip Tim Lingkar Madiun dari Antara, Saat ditangkap polisi, Millen menggunakan sabu-sabu bersama dengan rekan perempuannya di toilet kamarnya tersebut.

Baca Juga: Akibat Cuaca Ekstrim,Jatim Siaga Bencana Hidrometeorologi, Khofifah : Peringatan Dini Bencana Daerah

Dua orang pemasok sabu tidak lagi berada dikamarnya pada saat polisi menggrebek. Akhirnya polisi menangkap Millen Cyrus bersama dengan rekannya JR, dan mengamankan satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat hisap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol sebagai barang bukti.

Pihak kepolisian masih memburu dua orang pemasok narkotika jenis sabu  untuk Millen Cyrus dan yang kabur saat itu.

Pemasuk tersebut telah ditetepkan sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok,AKBP Ahrie Sonta mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mencari dua orang lagi sebagai pengantar sabu-sabu.

Baca Juga: 7 Drama Korea 'TERBARU' yang Akan Tayang di Bulan Desember Hingga Awal 2021 di Netflix

Kapolres menyatakan hasil pemeriksaan Millen, tersangka mengaku dihubungi pria berinisial QR dan seorang teman perempuannya.

Millen diperintahkan menemani JR di salah satu hotel kawasan ancol. Akibat tindakan ini, Millen dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf A Undang – Undnag Nomor 35 Tahun 2009 tentng Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x