Dalam video itu ia bersama pria berinisial MYD dan berdasarkan Dengan pengakuan itu, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 UU ITE.
Kombes pol Yusri mengatakan bahwa dari gelar perkaranya itu telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka.
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," katanya***