Polda Metro Jaya Tangkap Selebgram Pemalsu Surat Tes PCR

- 8 Januari 2021, 17:30 WIB
Press Rilis Polda Metro Jaya Pemalsuan Tes PCR
Press Rilis Polda Metro Jaya Pemalsuan Tes PCR /Divisi Humas Polda Metro Jaya/

Dalam penelitian Tim Lingkar Madiun, pelaku bisa dikenakan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar· dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

 

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x