Kelanjutan Kasus Gratifikasi Tahun 2011-2017, Total 9 Kantor Dinas Pemkot Batu Diperiksa KPK

- 12 Januari 2021, 17:10 WIB
KPK Geledah Balai Kota Among Tani Batu,  untuk menyidik kasus Gratifikasi tahun 2011-2017
KPK Geledah Balai Kota Among Tani Batu, untuk menyidik kasus Gratifikasi tahun 2011-2017 /Pemkot Batu

 “Ada sembilan kantor dinas pada lingkungan Pemerintah Kota Batu yang digeledah KPK.” katanya

Selain menggeledah kantor, KPK juga telah memeriksa dua orang saksi terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Vaksinasi Tahap 1 di Madiun, Pemkot Intensifkan Sosialisasi Pentingnya Vaksin Covid-19

Dua saksi tersebut atas nama Moh Zaini yang merupakan pemilik PT Gunadharma Anugerah dan Kristiawan yang merupakan mantan pengurus rumah tangga Eddy Rumpoko.

Pemeriksaan terhadap Zaini  terkait dengan dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak terkait pada salah satu proyek pekerjaan di Pemerintah Kota Batu.

Sementara Kristiawan dilakukan pendalaman atas dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait.

Dalam perkara ini peran Kristiawan diduga telah menerima sejumlah uang dari para kontraktor, dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pemkot setempat.

Baca Juga: 5 Manfaat Sedekah Agar Mendapat Naungan Ketika Berada di Padang Mahsyar yang Sangat Panas

Sebagai informasi, pada tahun 2017 Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dijerat  penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan pada bulan September.

Dalam kasus itu didguga ada praktek gratifikasi  senilai Rp500 juta terkait dengan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu pada tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x