Kelanjutan Kasus Gratifikasi Tahun 2011-2017, Total 9 Kantor Dinas Pemkot Batu Diperiksa KPK

- 12 Januari 2021, 17:10 WIB
KPK Geledah Balai Kota Among Tani Batu,  untuk menyidik kasus Gratifikasi tahun 2011-2017
KPK Geledah Balai Kota Among Tani Batu, untuk menyidik kasus Gratifikasi tahun 2011-2017 /Pemkot Batu

 

LINGKAR MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri kasus gratifikasi tahun 2011-2017 yang menyeret mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko. 

Setelah beberapa waktu lalu menggeledah Balai Kota Among Tani Batu,  kali ini dua kantor dinas Pemkot Batu kembali diperiksa

Penggeledahan ini dilakukan pada senin, 11 Januari 2021 dan hal ini dijelaskan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Ia  mengatakan bahwa tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di dua kantor dinas yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Batu

“Penggeledahan kali ini dilakukan di kantor Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batu,"terang Ali Fikri

Baca Juga: Pendakwah Harun Yahya Divonis Lebih dari 1.000 Tahun Penjara Buntut dari Kasus Asusila

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang berkaitan tindak pidana korupsi gratifikasi pada tahun 2011—2017.

Ali mengatakan secara keseluruhan  ada sembilan kantor dinas yang digeledah KPK.

 “Ada sembilan kantor dinas pada lingkungan Pemerintah Kota Batu yang digeledah KPK.” katanya

Selain menggeledah kantor, KPK juga telah memeriksa dua orang saksi terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Vaksinasi Tahap 1 di Madiun, Pemkot Intensifkan Sosialisasi Pentingnya Vaksin Covid-19

Dua saksi tersebut atas nama Moh Zaini yang merupakan pemilik PT Gunadharma Anugerah dan Kristiawan yang merupakan mantan pengurus rumah tangga Eddy Rumpoko.

Pemeriksaan terhadap Zaini  terkait dengan dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak terkait pada salah satu proyek pekerjaan di Pemerintah Kota Batu.

Sementara Kristiawan dilakukan pendalaman atas dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait.

Dalam perkara ini peran Kristiawan diduga telah menerima sejumlah uang dari para kontraktor, dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pemkot setempat.

Baca Juga: 5 Manfaat Sedekah Agar Mendapat Naungan Ketika Berada di Padang Mahsyar yang Sangat Panas

Sebagai informasi, pada tahun 2017 Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dijerat  penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan pada bulan September.

Dalam kasus itu didguga ada praktek gratifikasi  senilai Rp500 juta terkait dengan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu pada tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut.

Dua orang itu adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu Edi Setyawan dan Direktur PT Dailbana Prima Filipus Djap.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x