LINGKAR MADIUN - Kasus praktek aborsi ilegal kembali ditemukan polisi.
Kali ini pelaku bukanlah seorang tenaga kesehatan resmi, melainkan sepasang suami istri.
Dalam konferensi pers yang dilakukan Polda Metro Jaya,Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan tersangka utama adalah wanita berinisial IR seorang yang pernah bekerja di klinik aborsi selama 4 tahun.
Baca Juga: Perseteruan Kartika Putri vs dr Richard Lee Semakin Panas, Begini Komentar Deddy Corbuzier
Saat ini Polda Metro Jaya sudah mengamankan tersangka IR. Diketahui,tersangka mempunyai aturan khusus dalam menjalankan aksinya, jadi tidak semua pasien akan di terima untuk melalukan aborsi.
"Dalam melancarkan aksinya, tersangka IR bersama sang suami juga bekerjasama dengan para calo untuk bisa mendapatkan pasien yang akan melakukan aborsi," terang Yusri
Baca Juga: Atasi Burnley, Akhirnya AFC Buornemouth Kembali ke Babak Perempat Final Piala FA
"Yang kemudian pembayaran dari pasien akan dibagi rata untuk calo dan juga IR sebagai pelaku yang melakukan tindakan aborsi," imbuhnya
Sementara terkait tarif yang dipasang keduanya sekitar Rp 5 juta sekali aborsi.