Sepasang Suami Istri Diringkus Polda Metro Jaya Terkait Kasus Praktek Aborsi Ilegal

- 10 Februari 2021, 17:05 WIB
Pmj news
Pmj news /Lesi lestari/

LINGKAR MADIUN - Kasus praktek aborsi ilegal kembali ditemukan polisi.

Kali ini pelaku bukanlah seorang tenaga kesehatan resmi, melainkan sepasang suami istri.

Dalam konferensi pers yang dilakukan Polda Metro Jaya,Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan tersangka utama adalah wanita berinisial IR seorang  yang pernah bekerja di klinik aborsi selama 4 tahun.

Baca Juga: Perseteruan Kartika Putri vs dr Richard Lee Semakin Panas, Begini Komentar Deddy Corbuzier

Saat ini Polda Metro Jaya sudah mengamankan tersangka IR. Diketahui,tersangka mempunyai aturan khusus dalam menjalankan aksinya, jadi tidak semua pasien akan di terima untuk melalukan aborsi.

"Dalam melancarkan aksinya, tersangka IR bersama sang suami juga bekerjasama dengan para calo untuk bisa mendapatkan pasien yang akan melakukan aborsi," terang Yusri

Baca Juga: Atasi Burnley, Akhirnya AFC Buornemouth Kembali ke Babak Perempat Final Piala FA

"Yang kemudian pembayaran dari pasien akan dibagi rata untuk calo dan juga IR sebagai pelaku yang melakukan tindakan aborsi," imbuhnya

Sementara terkait tarif yang dipasang keduanya sekitar Rp 5 juta sekali aborsi.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x