Baca Juga: Cara Memanfaatkan Teknologi Digital pada PPKM , Simak Ulasannya
Atas praktek aborsi ilegal ini, para tersangka akan dikenai pasal berlapis berupa Pasal 194 dan Pasal 175 UU No 36 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 1 miliar Rupiah, Pasal 77 UU No 23 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 64 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara.***