Sepasang Suami Istri Diringkus Polda Metro Jaya Terkait Kasus Praktek Aborsi Ilegal

- 10 Februari 2021, 17:05 WIB
Pmj news
Pmj news /Lesi lestari/

Baca Juga: Cara Memanfaatkan Teknologi Digital pada PPKM , Simak Ulasannya

Atas praktek aborsi ilegal ini, para tersangka akan dikenai pasal berlapis berupa Pasal 194 dan Pasal 175 UU No 36 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 1 miliar Rupiah, Pasal 77 UU No 23 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 64 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah