LINGKAR MADIUN - Polda Sumatera Utara akhirnya menetapkan lima pegawai PT Kimia Farma Diagnostika sebagai tersangka kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut.
Kelima tersangka itu berinisial PM, SR, DJ, M, dan R.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menerangkan bahwa pelaku mendaur ulang alat swab dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara Kualanamu kepada calon penumpang penerbangan.
Baca Juga: Inilah 2 Kota yang Disebut Nabi Sebagai Kota Terindah di Dunia! Simak Ulasannya
"Dalam sehari, stick daur ulang itu bisa mereka gunakan kepada 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan penerbangan," tutur Panca.
Panca menuturkan berdasarkan pengakuan PM yang juga Manajer Bisnis Laboratorium Kimia Farma Medan , mereka melakukan tindakan tersebut sudah lama sejak Desember 2020 dengan motif demi meraup keuntungan besar.
"Dari layanan alat rapid bekas, mereka mampu meraup untung Rp30 juta per hari atau jika ditotal dari awal dilakukan diprediksi mencapai Rp 1,8 M. Mereka menetapkan biaya yang dikeluarkan untuk sekali test swab Rp 200 ribu,"jelasnya.