Terungkap! Inilah Motif Pelaku Kasus Alat Rapid Bekas di Bandara Kualanamu, Ditaksir Raup Untung 1,8 M

- 1 Mei 2021, 05:55 WIB
Konferensi pers Polda Sumut kasus alat rapid test antigen bekas oleh oknum Karyawan Kimia Farma di Bandara Kualanamu, 30 April 2021 kemarin
Konferensi pers Polda Sumut kasus alat rapid test antigen bekas oleh oknum Karyawan Kimia Farma di Bandara Kualanamu, 30 April 2021 kemarin /Instagram/@ditreskrimsus_poldasumut/

 

 

LINGKAR MADIUN - Polda Sumatera Utara akhirnya menetapkan lima pegawai PT Kimia Farma Diagnostika sebagai tersangka kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu,  Deli Serdang, Sumut. 

Kelima tersangka itu berinisial PM, SR, DJ, M, dan R. 

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menerangkan bahwa pelaku mendaur ulang alat swab  dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara Kualanamu kepada calon penumpang penerbangan. 

Baca Juga: Inilah 2 Kota yang Disebut Nabi Sebagai Kota Terindah di Dunia! Simak Ulasannya

"Dalam sehari, stick daur ulang itu bisa mereka gunakan kepada 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan penerbangan," tutur Panca. 

Panca menuturkan berdasarkan pengakuan PM yang juga  Manajer Bisnis Laboratorium Kimia Farma Medan , mereka melakukan tindakan tersebut sudah lama sejak Desember 2020 dengan motif demi meraup keuntungan besar.

"Dari layanan alat rapid bekas, mereka mampu meraup untung Rp30 juta per hari atau jika ditotal dari awal dilakukan diprediksi mencapai Rp 1,8 M. Mereka menetapkan biaya yang dikeluarkan untuk sekali test swab Rp 200 ribu,"jelasnya. 

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah