LINGKAR MADIUN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Rekrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas
Diketahui tindakan ini telah dilakukan oleh oknum petugas layanan kesehatan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menuturkan dari hasil penggerebekan lokasi bandara, polisi menetapkan 5 orang tersangka petugas layanan kesehatan bandara yang juga berstatus sebagai pegawai PT Kimia Farma Diagnostika
Baca Juga: Memilih Pola Makan Sehat Sesuai Golongan Darah, Apa Saja Pantangannya ?
"Lima tersangka itu berinisial PM, SR, DJ, M, dan R," sebut Panca dalam konferensi pers yang disiarkan pada instagram Polda Sumatera Utara.
"Modus para pelaku sendiri adalah dengan mendaur ulang alat swab yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara Kualanamu," imbuhnya.
Menurut Panca,kelima tersangka tersebut dijerat dua undang-undang.
Baca Juga: Pemkab Madiun dan DPRD Resmi Sahkan 2 Raperda Non APBD, Begini Prosesnya!