Diketahui bahwa terakhir kali korban melakukan buang air besar sembarangan, yang membuat kedua pasutri tersebut marah.
Pasutri tersebut sama-sama menganiaya anak mereka. Walaupun tidak bermaksud sampai membunuh, penyaniayaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Sadis, Pelaku Pembunuhan Subang Diduga Siksa Korban Amel Bertubi-tubi Hingga Tewas? Ini Analisanya
Parahnya, kedua pasutri itu mengaku pada polisi bahwa rupanya mereka sering menganiaya anak mereka.
Polisi berhasil menemukan barang bukti yang digunakan untuk menganiaya korban, yakni seutas tali dan gayung mandi berwarna merah.
Samsidar mengaku bahwa dia sering memukuli anaknya dengan gayung, bahkan penganiayaan itu disebutnya dilakukan setiap hari.
Kedua pelaku diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.***