LINGKAR MADIUN – Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang sudah lebih dari 3 bulan diproses oleh pihak kepolisian.
Pembunuhan atas Tuti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) atau Amel Subang awalnya diketahui pada tanggal 18 Agustus 2021 lalu oleh Yosef, suami Tuti.
Yosef menemukan 2 jenazah Tuti dan Amel di bagasi mobil Alphard di garasi rumah dalam keadaan tanpa busana.
Lebih dari 100 hari kasus pembunuhan ini, polisi telah memeriksa banyak saksi untuk mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.
Alat bukti adalah catatan, kesaksian, percakapan, dan segala bentuk rekaman yang dapat memberatkan terduga pelaku pembunuhan.
Sedangkan barang bukti adalah barang berbentuk fisik yang bisa digunakan untuk memberatkan terduga.
Dikutip LINGKAR MADIUN dari kanal YouTube analisa pembunuhan Subang oleh Anjas di Thailand, terungkap dugaan fakta terbaru mengenai pelaku pembunuhan Subang.