Kakek 74 Tahun Dijebloskan Penjara Karena Bacok Pencuri dengan Tujuan Membela Diri

- 1 Desember 2021, 19:40 WIB
Ilustrasi jeruji besi.
Ilustrasi jeruji besi. /Pixabay/Clker-Free-Vector-Image/

LINGKAR MADIUN – Seorang kakek berusia 74 tahun bernama Kasmito atau yang biasa dipanggil Mbak Minto terancam kurungan 2 tahun penjara karena membela diri dari pencuri.

Mbah Minto sehari-harinya bekerja sebagai penjaga malam kolam ikan di Demak Jawa Tengah.

Kemarin malam, tanggal 30 November 2021, Marjani (38) nekat mencuri ikan di kolan yang dijaga Mbah Minto.

Karena tidak ingin kolam ikan yang diamanahkan padanya digasak, Mbah Minto mencoba melawan pencuri ikan tersebut.

Baca Juga: Waspada! Ternyata Ini Trik Pencuri Uang ATM

Bahkan Mbah Minta sampai terpaksa membacok pencuri tersebut supaya tidak membawa kabur ikan curiannya.

Tapi, Mbah Minto justru disalahkan di persidangan. Mbah Minto terancam penjara selama 2 tahun lantaran membela diri dengan membacok pencuri tersebut.

Mbah Minto dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kini kasus Mbah Minto sudah memasuki ranah persidangan, dan Mbah Minto akan dihukum 2 tahun kurungan.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x